KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno hari ini. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12, Semarang,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Selain memanggil Hadi Suwarno, tim penyidik juga memanggil Direktur CV Karya Bhakti Nursidi Budiono, Direktur CV Puri Agung Siti Rustanti, dan Pengemudi atau Sopir PT Bumi Redjo Mistar. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi dan Kedy.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12, Semarang,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Selain memanggil Hadi Suwarno, tim penyidik juga memanggil Direktur CV Karya Bhakti Nursidi Budiono, Direktur CV Puri Agung Siti Rustanti, dan Pengemudi atau Sopir PT Bumi Redjo Mistar. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi dan Kedy.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda