KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:17 WIB
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Pelelangan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Daerah Malang itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/10/2021).



Tanah dan bangunan milik Bambang Irianto itu di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 itu dilelang dengan harga Rp532.856.000.

Baca juga: 3 Mobil Mewah Eks Wali Kota Madiun Dilelang KPK, Terjual Mulai Rp200 Juta-an
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!