3 Mobil Mewah Eks Wali Kota Madiun Dilelang KPK, Terjual Mulai Rp200 Juta-an

Senin, 29 Maret 2021 - 14:07 WIB
loading...
3 Mobil Mewah Eks Wali...
Sebuh mobil Hummer type H2 6162 cc warna putih, satu dari tiga mobil mewah milik Bambang Irianto yang dilelang KPK terjual dengan harga hampir Rp1,5 miliar. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil melelang tiga mobil mewah hasil rampasan dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Iriantopada hari ini, Senin (29/3/2021) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Bambang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

"Telah dilakukan lelang melalui KPKBL Sidoarjo terhadap barang rampasan milik terpidana Bambang Irianto berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).



Tiga mobil mewah yang berhasil dilelang antara lain satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control. Mobil tersebut terjual seharga Rp 555 juta.

Lalu satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp 296.675.000,00 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp 255.175.000,00



Dan satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp 1.499.478.000,00.

"Sehingga total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000,00," kata Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)