Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Siap Disidangkan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:03 WIB
baca juga: Meski Konflik 3 Harimau di Solok Dinyatakan Tuntas, BKSDA Sumbar Tetap Pasang Kamera Trap

Sebelumnya , Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau disebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).

Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!