Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:37 WIB
Propam Polri Persilakan...
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta mahasiswa yang dibanting oknum polisi untuk melapor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Divisi Propam Polri mempersilakan mahasiswa yang dibanting oleh oknum aparat untuk membuat laporan ke kepolisian.

"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo, pihaknya dipastikan bakal menindaklanjuti dan mengusut peristiwa itu, apabila adanya laporan kepolisian. "Pasti akan kami proses, kami tidak akan ragu-ragu untuk itu," ujar Sambo. Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa Dibanting dan Diinjak Polisi Tangerang, Masih Nyeri dan Sakit

Sementara itu, Sambo mengungkapkan, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut kini sudah dilakukan penahanan. "Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," ucap Sambo. Baca juga: Begini Kronologis Mahasiswa Dibanting dan Diinjak di Tangerang Versi Polisi

Sebelumnya diberitakan, peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa yang berakhir ricuh.

Dalam video yang beredar, seorang mahasiswa ditangkap petugas berpakaian hitam yang diduga anggota polisi antihuru hara. Petugas itu kemudian membanting salah seorang mahasiswa ke aspal. Setelah jatuh, mahasiswa itu juga diinjak oleh petugas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!