Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:37 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta mahasiswa yang dibanting oknum polisi untuk melapor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Divisi Propam Polri mempersilakan mahasiswa yang dibanting oleh oknum aparat untuk membuat laporan ke kepolisian.

"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo, pihaknya dipastikan bakal menindaklanjuti dan mengusut peristiwa itu, apabila adanya laporan kepolisian. "Pasti akan kami proses, kami tidak akan ragu-ragu untuk itu," ujar Sambo.

Sementara itu, Sambo mengungkapkan, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut kini sudah dilakukan penahanan. "Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," ucap Sambo.

Sebelumnya diberitakan, peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa yang berakhir ricuh.



Dalam video yang beredar, seorang mahasiswa ditangkap petugas berpakaian hitam yang diduga anggota polisi antihuru hara. Petugas itu kemudian membanting salah seorang mahasiswa ke aspal. Setelah jatuh, mahasiswa itu juga diinjak oleh petugas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More