Menteri Tjahjo Kumolo: Ada Calo Vaksin yang Libatkan ASN
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:37 WIB
JAKARTA - Pejabat pembina kepegawaian di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah diminta agar mengingatkan jajaran aparatur negaranya untuk menghindari area rawan korupsi . Area itu meliputi perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, pembelian barang jasa, infrastruktur, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Bahkan di saat pandemi Covid-19 sekarang ini sudah ada calo vaksin yang melibatkan ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Tjahjo mengaku prihatin karena masih banyaknya ASN yang terlibat dalam kasus korupsi. “Kami sangat prihatin, karena semakin banyak PNS atau pejabat publik yang melibatkan PNS terjaring OTT KPK dan Saber Pungli,” ujarnya.
Dia meminta seluruh ASN dapat memahami dan memperhatikan strategi nasional pencegahan korupsi. Dengan begitu diharapkan sejak awal dapat dilakukan upaya pencegahan korupsi.
“Kami juga meminta kepada seluruh aparatur sipil negara agar berhati-hati terhadap pemberitaan medsos yang berisi ujaran kebencian, fitnah dan upaya memecah belah. ASN harus bijaksana dalam penggunaan medsos dan senantiasa tegak lurus kepada kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
“Bahkan di saat pandemi Covid-19 sekarang ini sudah ada calo vaksin yang melibatkan ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Tjahjo mengaku prihatin karena masih banyaknya ASN yang terlibat dalam kasus korupsi. “Kami sangat prihatin, karena semakin banyak PNS atau pejabat publik yang melibatkan PNS terjaring OTT KPK dan Saber Pungli,” ujarnya.
Dia meminta seluruh ASN dapat memahami dan memperhatikan strategi nasional pencegahan korupsi. Dengan begitu diharapkan sejak awal dapat dilakukan upaya pencegahan korupsi.
“Kami juga meminta kepada seluruh aparatur sipil negara agar berhati-hati terhadap pemberitaan medsos yang berisi ujaran kebencian, fitnah dan upaya memecah belah. ASN harus bijaksana dalam penggunaan medsos dan senantiasa tegak lurus kepada kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda