Penjelasan Tjahjo Kumolo Terkait 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Kamis, 30 September 2021 - 15:08 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan ini disampaikan Listyo setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Tinggalkan Gedung KPK, Novel Baswedan dkk Disambut BW dan Busyro Muqoddas
Mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tim dari Polri dan BKN yang akan membahas detailnya.
Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Mengembalikan Fasilitas Tugas
"Setelah selesai diajukan ke BKN, bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya, kan UU ASN tidak bisa dilanggar, tentunya perlu cek secara detail. Di mana nanti tim BKN dan Polri yang akan mendalaminya," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Tinggalkan Gedung KPK, Novel Baswedan dkk Disambut BW dan Busyro Muqoddas
Mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tim dari Polri dan BKN yang akan membahas detailnya.
Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Mengembalikan Fasilitas Tugas
"Setelah selesai diajukan ke BKN, bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya, kan UU ASN tidak bisa dilanggar, tentunya perlu cek secara detail. Di mana nanti tim BKN dan Polri yang akan mendalaminya," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (30/9/2021).
Lihat Juga :