KPK Panggil Plt Bupati dan Sederet Pejabat Pemkab Probolinggo

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:50 WIB
Lantas, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Slamet Yuni Maryono; serta Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Ailina Azizah. Mereka bakal dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, serta dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana



KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!