KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana
Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:51 WIB
loading...
KPK sedang menelisik sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang diduga berasal dari hasil korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang diduga berasal dari hasil korupsi. Diketahui, pasangan suami istri tersebut saat ini sudah dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menelisik sejumlah aset milik Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin melalui sejumlah saksi, hari ini. Adapun, saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana dan suaminya, di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Para saksi yang didalami keterangannya ihwal aset Puput dan Hasan yakni, Kadis PUPR Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kadis Perhubungan Probolinggo Taupik Alami, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi; Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto; Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Probolinggo, Widya Yudyaningsih.
Kemudian, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Probolinggo, Cahyo Rahmad Dany; Fungsional Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Nuzul Hudan, seorang PNS Winda Permata Erianti, serta tiga Notaris, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk, dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.
KPK menelisik sejumlah aset milik Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin melalui sejumlah saksi, hari ini. Adapun, saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana dan suaminya, di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Para saksi yang didalami keterangannya ihwal aset Puput dan Hasan yakni, Kadis PUPR Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kadis Perhubungan Probolinggo Taupik Alami, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi; Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto; Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Probolinggo, Widya Yudyaningsih.
Kemudian, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Probolinggo, Cahyo Rahmad Dany; Fungsional Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Nuzul Hudan, seorang PNS Winda Permata Erianti, serta tiga Notaris, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk, dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.
Lihat Juga :