Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:53 WIB
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jika memenuhi persyaratan diatas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas meterai;

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!