Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:29 WIB
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran. Pengumuman dilakukan pada 15 - 17 Oktober 2021. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dibuka selama lebih dari sebulan.

“Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

Juri menjelaskan pendaftaran akan dibuka melalui tiga jalur. Pertama, jalur pendaftaran langsung dengan mendatangi sekretariat Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan membuka layanan selama masa pendaftaran,” ungkapnya.



Kedua, pendaftaran melalui pos. Juri mengatakan layanan ini untuk mengakomodir pendaftar yang tidak sempat mendatangi kantor Kemendagri. “Kemudian yang ketiga, kami juga membuka jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi melalui www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Jadi ada tiga cara bagi masyarakat yang mau daftar menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” tuturnya.



Dia pun mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. “Karena ini adalah institusi penting, KPU dan Bawaslu, yang akan diharapkan menjadi figur-figur yang akan menahkodai KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan pemilihan umum Indonesia yang berkualitas. Tentu saja sebagai bagian dari institusi yang akan menjadi penguat atau memperjuangkan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More