Kader Nasdem Dijadwalkan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Jual Beli Jabatan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:54 WIB
JAKARTA - Ketua DPD Nasdem Probolinggo Achmad Rifa'i alias Haji Rifa'i dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Haji Rifa'i bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) yang merupakan Bupati Probolinggo. "Hari ini (15/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Selain memanggil Rifa'i, tim penyidik KPK juga memanggil belasan saksi lainnya. Mereka adalah Alwi pihak swasta, dua orang PNS yaitu Suharto dan Torok Hariyanto, I Ketut Kariana seorang Notaris, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono.
Lalu, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi.
Selanjutnya, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemerintah Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemerintah Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo – Jatim Abdul Halim, Mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani dan pihak swasta Nanik Melani.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) yang merupakan Bupati Probolinggo. "Hari ini (15/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Selain memanggil Rifa'i, tim penyidik KPK juga memanggil belasan saksi lainnya. Mereka adalah Alwi pihak swasta, dua orang PNS yaitu Suharto dan Torok Hariyanto, I Ketut Kariana seorang Notaris, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono.
Lalu, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi.
Selanjutnya, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemerintah Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemerintah Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo – Jatim Abdul Halim, Mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani dan pihak swasta Nanik Melani.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
(rca)
tulis komentar anda