Polri Buka Kembali Kasus Perkosaan 3 Anak di Bawah Umur di Luwu Timur

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulsel, Kamis (14/10/2021). FOTO/MPI/M REFI SANDI
JAKARTA - Kepolisian menyatakan membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini diketahui terjadi pada Oktober 2019 lalu.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

"Iya (dilanjutkan), kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca juga: Polri Nyatakan Bukti Awal Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Belum Cukup

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!