KPK Tegaskan Masih Independen Pasca Berhentikan Novel Baswedan Dkk

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:29 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan pihaknya tetap menjaga marwah independensi pasca memberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satu pegawai KPK yang diberhentikan itu adalah Novel Baswedan .

"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi secara daring bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10/2021).



Dia menjelaskan perubahan yang mendasar itu adalah manajemen kepegawaian. Karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Pasca Dipecat KPK, Novel Baswedan Sibukkan Diri Beri Pelatihan Daring
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!