KPK Tegaskan Masih Independen Pasca Berhentikan Novel Baswedan Dkk

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:29 WIB
"Mengenai tugas-tugasnya tetap seperti biasa saya kira dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama. Bahkan kemudian pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK saat ini kan kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas," jelasnya.

Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa. Justru ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi. Dia memberikan contoh tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.

“Sehingga sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa. Saat UU Nomor 19 Tahun 2019 ini di pasal 6 sudah jelas bahwa ada fungsi di sana melaksanakan putusan maupun penetapan hakim yang itu artinya ada jaksa eksekutor di KPK saat ini. Makanya kemudian di struktur barunya ada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!