Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:03 WIB
Herzaky mengatakan, kehadiran peserta KLB Deli Serdang di dalam persidangan PTUN Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kongres.

"KLB yang selama ini ilegal janganlah sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar hoaks di muka publik. Di pengadilan (PTUN Jakarta) ini kami akan datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasinya yang terjadi sebenarnya di KLB ilegal Deli Serdang. Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," katanya.

Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan saksi fakta untuk menerangkan persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan yang berasal dari Mahkamah Partai Demokrat.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan



"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa. Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di Kemenkumham," kata Heru Widodo.

Mahkamah Partai, kata Heru Widodo, tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi sampai saat ini mahkamah partai yang sah ini adalah kepengurusan yang sudah terdaftar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!