Aturan Baru Masa Pandemi, Warga Asing Boleh Berwisata hingga Buat Film di Indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:52 WIB
Dalam beleid aturan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berwisata dan membuat film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial harus mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Aturan terbaru tersebut sekaligus mengubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. "Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Aturan terbaru tersebut sekaligus mengubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. "Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
(muh)
Lihat Juga :