Aturan Baru Masa Pandemi, Warga Asing Boleh Berwisata hingga Buat Film di Indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berkaitan dengan pemberian izin visa bagi Warga Negara Asing ( WNA ) dalam situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin masuk bagi warga asing tersebut sejalan dengan kondisi pandemii Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.
"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).
Dalam beleid aturan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berwisata dan membuat film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial harus mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Aturan terbaru tersebut sekaligus mengubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. "Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin masuk bagi warga asing tersebut sejalan dengan kondisi pandemii Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.
"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).
Dalam beleid aturan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berwisata dan membuat film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial harus mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Aturan terbaru tersebut sekaligus mengubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. "Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda