Aturan Baru Masa Pandemi, Warga Asing Boleh Berwisata hingga Buat Film di Indonesia

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:52 WIB
Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali membuka pintu bagi warga asing untuk berwisata dan pendidikan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berkaitan dengan pemberian izin visa bagi Warga Negara Asing ( WNA ) dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin masuk bagi warga asing tersebut sejalan dengan kondisi pandemii Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.



"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!