Suap Dana Hibah BNPB, KPK Periksa Pejabat BPBD Kolaka Timur
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Kolaka Timur Ruslan. Ruslan hari ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ruslan bakal digali keterangannya atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rencananya, pemeriksaan terhadap Ruslan dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kec Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama saksi Ruslan (Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPDB Kabupaten Koltim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
Ruslan bakal digali keterangannya atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rencananya, pemeriksaan terhadap Ruslan dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kec Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama saksi Ruslan (Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPDB Kabupaten Koltim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
(rca)
tulis komentar anda