Hamdan Zoelva Ungkap Mundurnya Pemohon Judicial Review AD/ART Demokrat
Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:50 WIB
Hamdan Zoelva mengungkapkan mundurnnya Pemohon II uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung . Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto..
Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.
“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).
Baca juga: Dukung Parpol Baru, Demokrat: Jangan Seperti Sebelah, Ambil Partai yang Eksis
Hamdan mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Pihak Terkait. Pasalnya, Partai Demokrat berkepentingan secara langsung karena objeknya adalah AD/ART milik mereka.
Karena itu, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta keseimbangan informasi, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai sebagai Pihak Terkait
Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.
“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).
Baca juga: Dukung Parpol Baru, Demokrat: Jangan Seperti Sebelah, Ambil Partai yang Eksis
Hamdan mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Pihak Terkait. Pasalnya, Partai Demokrat berkepentingan secara langsung karena objeknya adalah AD/ART milik mereka.
Karena itu, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta keseimbangan informasi, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai sebagai Pihak Terkait
Lihat Juga :