Hamdan Zoelva Ungkap Mundurnya Pemohon Judicial Review AD/ART Demokrat

Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:50 WIB
Hamdan Zoelva mengungkapkan mundurnnya Pemohon II uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengungkapkan data soal mundurnya penggugat uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung . Penggugat tersebut adalah Nur Rakhmat Juli Purwanto..

Selain itu, Yosef Benediktus Badeoda yang pandangan hukumnya (affidavit) banyak dikutip dalam permohonan uji materi juga telah mencabut pendapatnya.



“Ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” jelas Hamdan, dikutip (13/10/2021).

Baca juga: Dukung Parpol Baru, Demokrat: Jangan Seperti Sebelah, Ambil Partai yang Eksis

Hamdan mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Pihak Terkait. Pasalnya, Partai Demokrat berkepentingan secara langsung karena objeknya adalah AD/ART milik mereka.

Karena itu, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta keseimbangan informasi, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai sebagai Pihak Terkait
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!