Komisi III Siap Bantu Korban Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam niatan terduga pelaku pemerkosaan anak di Luwu Timur melaporkan balik mantan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur , Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diunggah oleh akun Project Multatuli viral pada pekan lalu berbuntut panjang. Sang ayah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik mantan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam niatan terduga pelaku itu. Menurutnya, dengan melaporkan balik mantan istri yang melaporkan terduga pemerkosa ini sama sekali tidak bijaksana. Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Pelaku Perkosaan Luwu Timur Dikebiri Kimia
"Dengan melapor balik korban ini sama saja dengan mencoba mengintimidasi korban. Menurut saya terduga hanya mencoba mencari pembenaran terhadap dirinya saja yang justru membuat masyarakat semakin geram dengan tindakannya," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sahroni berpandangan kalau memang terduga pelaku ini merasa tidak bersalah, semestinya dia menghadapi proses hukumnya. Dia menilai dengan melaporkan balik tidak akan mengubah fakta dan proses hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam niatan terduga pelaku itu. Menurutnya, dengan melaporkan balik mantan istri yang melaporkan terduga pemerkosa ini sama sekali tidak bijaksana. Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Pelaku Perkosaan Luwu Timur Dikebiri Kimia
"Dengan melapor balik korban ini sama saja dengan mencoba mengintimidasi korban. Menurut saya terduga hanya mencoba mencari pembenaran terhadap dirinya saja yang justru membuat masyarakat semakin geram dengan tindakannya," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sahroni berpandangan kalau memang terduga pelaku ini merasa tidak bersalah, semestinya dia menghadapi proses hukumnya. Dia menilai dengan melaporkan balik tidak akan mengubah fakta dan proses hukum.
Lihat Juga :