Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam XIII Merdeka, Kini Staf Khusus KSAD
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:25 WIB
JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka. Kini, Junior Tumilaar ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Pencopotan Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka itu merupakan buntut dari surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Irdam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD itu diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat ( Puspomad ) akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
Demikian ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/10/2021). Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kataKomandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Pencopotan Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka itu merupakan buntut dari surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Irdam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD itu diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat ( Puspomad ) akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
Demikian ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/10/2021). Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kataKomandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda