ICW Minta KPK Gali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain
Selasa, 02 Juni 2020 - 19:30 WIB
ICW meminta kepada KPK menggali potensi keterlibatan mantan sekretaris MA Nurhadi pada perkara lain.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali potensi keterlibatan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada perkara lain.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam perkara ini Nurhadi diduga mengambil peran penting. (Baca juga: Kasus Nurhadi Diharapkan Mampu Buka Perkara Suap di MA)
"Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini yakni KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Pada Januari 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro; (Baca juga: Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam perkara ini Nurhadi diduga mengambil peran penting. (Baca juga: Kasus Nurhadi Diharapkan Mampu Buka Perkara Suap di MA)
"Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA ini yakni KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Pada Januari 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro; (Baca juga: Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan)
Lihat Juga :