Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Fredrich Kepada Setnov

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:53 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/18). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto ( Setnov ) dan istrinya, Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun terkait klaim pembayaran fee yang belum dilunasi.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana yang ada di SIPP PN Jaksel pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan diketok pada Rabu (6/10/2021) kemarin.



"Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat memutus perkara tersebut, sebagaimana dikutip, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!