KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:42 WIB
Ghufron menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya dan tidak boleh ada intervensi dari pihak lain.
"Tentu keterangan yang disampaikan adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," katanya.
Namun, jika nantinya Yulmanizar berbohong, Ghufron pun mempersilakan semua pihak, termasuk Haji Isam agar melaporkan Yulmanizar.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," kata Ghufron.
Lihat Juga :