KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pihaknya bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar yang menjadi saksi dalam kasus suap pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut pihaknya bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang menjadi saksi dalam kasus suap pajak .

Hal tersebut menanggapi adanya laporan dari pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri karena bersaksi dalam kasus suap perpajakan.



"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/10/2021).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!