KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pihaknya bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar yang menjadi saksi dalam kasus suap pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut pihaknya bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang menjadi saksi dalam kasus suap pajak .

Hal tersebut menanggapi adanya laporan dari pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri karena bersaksi dalam kasus suap perpajakan.

"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/10/2021).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak





Ghufron menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya dan tidak boleh ada intervensi dari pihak lain.

"Tentu keterangan yang disampaikan adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," katanya.

Namun, jika nantinya Yulmanizar berbohong, Ghufron pun mempersilakan semua pihak, termasuk Haji Isam agar melaporkan Yulmanizar.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," kata Ghufron.

Baca juga: Usut Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Haji Isam



Sebelumnya, Haji Isam menganggap keterangan Yulmanizar telah mencemarkan nama baiknya saat bersaksi di persidangan pajak. Atas hal tersebut, Haji Isam pun melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More