Kritisi Nikah Siri Boleh Buat KK, Komnas Perempuan Merasa Tak Dilibatkan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:47 WIB
Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Foto/SBMI
JAKARTA - Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membolehkan pasangan yang menikah siri memiliki kartu keluarga (KK). Langkah Kemendagri menuai kritik dari Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Baca juga: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya



"Kebutuhan catatan perkawinan sepertinya kita perlu kejelasan lah, khususnya Komnas Perempuan ya. Karena kan kami tidak dikonsultasikan pada saat penyusunan kebijakan ini," ujarnya saat dihubungi MPI, Kamis (7/10/2021).

Menurut Andy, persoalan pencatatan KK bagi pasangan siri, biasanya anak-anak yang disulitkan dalam mengakses akta kelahiran. Pasalnya hanya mencatumkan nama ibu saja. Hal ini dianggap menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!