Kritisi Nikah Siri Boleh Buat KK, Komnas Perempuan Merasa Tak Dilibatkan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:47 WIB
Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. Foto/SBMI
JAKARTA - Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membolehkan pasangan yang menikah siri memiliki kartu keluarga (KK). Langkah Kemendagri menuai kritik dari Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK.

"Kebutuhan catatan perkawinan sepertinya kita perlu kejelasan lah, khususnya Komnas Perempuan ya. Karena kan kami tidak dikonsultasikan pada saat penyusunan kebijakan ini," ujarnya saat dihubungi MPI, Kamis (7/10/2021).

Menurut Andy, persoalan pencatatan KK bagi pasangan siri, biasanya anak-anak yang disulitkan dalam mengakses akta kelahiran. Pasalnya hanya mencatumkan nama ibu saja. Hal ini dianggap menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan.



"Yang saya pahami di lapangan kan ada persoalan terkait pencatatan Kartu Keluarga ya. Disampaikan biasanya anak-anak yang kesulitan dalam mengakses Akta Kelahiran atau pun Akta Kelahiran hanya mencatatkan nama ibunya saja. Nah ini tentunya masalah hukum ya penting juga diselesaikan," jelasnya.

Dengan demikian, Andy menyampaikan perlu adanya kejelasan kebijakan ini. Dia menuturkan akan berkoordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Mengingat dirinya baru mengetahui kebijakan ini karena sebelumnya tidak dilibatkan.

"Konsekuensi-konsekuensi ini perlu ditimbang ulang tapi kami akan berkoordinasi dengan Prof Zudan ya, saya sudah mencoba WA. Jadi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dulu," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More