Usai Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Buru DPO Lain

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:16 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka lain yang hingga kini masih buron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka lain yang hingga kini masih buron.

Diketahui pada Senin, 1 Juni 2020 kemarin, tim KPK berhasil menangkap dua buronan yakni mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, setelah buron lebih dari tiga bulan. “Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Tidak hanya itu, KPK bakal gencar melakukan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan serta stakeholders dan penegak hukum lainnya untuk menangkap para DPO yang masih buron. "Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut,” jelasnya. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Ditangkap, KPK Apresiasi Bantuan Polri dan Masyarakat)

Diberitakan sebelumnya, usai ditangkap Nurhadi dan menantunya Rezky langsung ditahan di rumah tahan (Rutan KPK). "Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," kata Ghufron. (Baca juga: Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah)

Ghufron mengungkapkan kedua tersangka akan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK. Raka Dwi Novianto
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More