Sarankan Nama Tidak Terlalu Panjang, Dirjen Dukcapil: Berpotensi Salah Ketik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:46 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan agar nama anak tidak terlalu panjang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan agar nama anak tidak terlalu panjang. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).

“Mengapa kami menyarankan nama tidak terlalu panjang? Karena ada keterbatasan teknis di dalam sistem adminduk kita, nama itu maksimal 55 karakter,” katanya, Kamis (7/10/2021).



Dia mengatakan jika melebihi dari 55 karakter maka tidak akan muat di berbagai dokumen kependudukan maupun dokumen negara lainnya. Baca juga: Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf

“Karena kalau nanti terlalu panjang, dalam Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dimuat, ini tempatnya kecil. Nanti di dalam KTPnya juga tidak cukup kalau namanya terlalu panjang. Apalagi di dalam kartu keluarga, di dalam akta kelahiran juga tidak akan cukup. Nah implikasi ke depannya kalau namanya terlalu panjang dalam SIM tidak cukup, di dalam rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau nanti punya banyak tanah dalam sertifikat tanahnya juga tidak cukup,” paparnya. Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan Nama Warga Tak Lazim: Pocong Hingga Kentut
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!