Amnesti Saiful Mahdi Disetujui DPR, Mahfud: Alhamdulillah

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
Setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR setuju, kata dia, surat presiden itu selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. "Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu, namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," imbuhnya.

Menurut dia, memerlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif dalam situasi penting menyangkut nasib orang seperti Saiful Mahdi. "Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," pungkasnya.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Baca: Kian Panas, Kubu Moeldoko Beberkan Deretan Kebohongan SBY

Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil putusan PN Banda Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!