Berkas Pembunuhan Laskar FPI Masuk Pengadilan, Disidangkan 2 Pekan Lagi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Berkas kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus tersebut bakal dilaksanakan dua pekan mendatang.
"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.
Dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP daam dakwaan primair dan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair.
"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.
Dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP daam dakwaan primair dan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda