KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:36 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta Sonny Satria Meinardi pada Selasa 5 Oktober 2021. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa pihak swasta Sonny Satria Meinardi pada Selasa 5 Oktober 2021. Sonny Satria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP ).

Keterangan Sonny Satria didalami saat masih menjabat sebagai Direktur PT Sandipala. Dia diduga telah menjual beberapa barang yang berkaitan dengan pengadaan proyek e-KTP kepada tersangka Paulus Tanos (PLS). Paulus Tanos juga merupakan mantan direktur utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

"Sonny Satria Meinardi (Swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala, yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan E KTP kepada tersangka PLS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/10/2021).



Tak hanya Sonny, sebelumnya penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Bambang Riyadi Soegomo. Namun demikian, Bambang Riyadi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Riyadi.

"Bambang Riyadi Soegomo (swasta), konfirmasi tidak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," terang Ali.



Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More