Penyebar Foto Bendera HTI di KPK Terbongkar, Novel Baswedan: Koruptor Makin Jaya

Senin, 04 Oktober 2021 - 17:14 WIB
Novel Baswedan menyebut saat ini para koruptor makin berjaya setelah bisa menyingkirkan sejumlah pegawai KPK lewat isu taliban dan radikalisme. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan tidak terlalu kaget dengan hasil penyelidikan kasus bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di ruang kerja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak awal Novel telah merasakan ada peran koruptor di balik menguatnya isu radikalisasi di internal KPK.

”Sejak awal sdh kita sampaikan bahwa isu radikal dsb adl framing para koruptor agar aman berbuat korupsi,” tulis Novel lewat akun twitter, Senin (4/10/2021), merespons unggahan Febri Diansyah soal temuan bahwa bendera HTI tidak ditemukan di meja para pegawai KPK yang diberhentikan.

Menurut Novel, membuat tuduhan dan merancang isu yang disebarkan secara masif bukanlah hal yang sulit bag para koruptor. ”Mrk bisa saja bayar org2 utk buat tulisan di medsos. Skrg koruptor semakin aman & terus garong harta negara. Kasihan masy Indonesia. Koruptor makin Jaya,” lanjut sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.





Seperti diketahui, KPK baru membuka hasil penyelidikan temuan bendera HTI di salah satu ruangan Gedung Merah Puutih. Iwan Ismail, satpam yang menemukan bendera HTI tersebut adalah juga orang yang menyebarkan fotonya melalui medsos.

KPK menyimpulkan Iwan sengaja menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada masyarakat. Sementara pegawai berstatus jaksa yang memasang bendera tersebut dinyatakan terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI.

Tetapi fakta ini dibuka setelah 57 pegawai KPK yang dituduh sebagai kelompok Taliban diberhentikan dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More