Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:48 WIB
Baca juga: Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!