Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:08 WIB
loading...
Saksi Akui Pernah Antar Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin
Pemeriksan saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di PN Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Foto: MNC Portal/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi sidang kali ini, Senin (4/10/2021). Dua saksi tersebut, yakni Sebastian D Marewa dan Yusmada. Marewa merupakan seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir pribadinya. Marewa mengaku awal kenal dengan Robin saat dirinya sedang menjadi pekerja harian lepas (Phl) di PTIK. Selanjutnya, Marewa kembali bertemu dengan Robin di Burger King, Bendungan Hilir. Pada saat itu Marewa diminta untuk menjadi sopir pribadinya.

Marewa mengaku pernah mengantar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamismin, Bandung.

"Ke Lapas Sukamiskin tujuannya apa?," tanya jaksa.

"Nggak tahu saya cuma nganter aja," jawab Marewa.

"Naik mobil apa?," tanya jaksa.

"Mobilio," jawab Marewa.

"Sama siapa saja ke Lapas Sukamiskin?," tanya jaksa.

"Saya sama beliau," jawab Marewa.

Marewa mengaku dirinya tidak mengetahui Robin ketemu dengan siapa di Lapas Sukamiskin. Ia juga mengaku Robin tidak banyak cerita kepada dirinya. "Ketemu dengan siapa pernah dengar nggak? Pernah cerita?," tanya jaksa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)