Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:48 WIB
Marewa, sopir Stepanus Robin Pattuju mengaku dua kali mengantar Robin ke rumah Azis Syamsuddin yang disebut bapak angkat. Foto: MNC/Indra Purnomo
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju menyebut Azis Syamsuddiin sebagai bapak asuh. Hal ini diketahui dari kesaksian Sebastian D Marewa, sopir Robin.

Dalam sidang di Pengadikan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), Marewa mengaku pernah mengantar-jemput Robin ke rumah Azis Syamsuddin.

Marewa yang kenal dengan Robin saat menjadi pekerja harian lepas (phl) di PTIK mengaku mengantar Robin dari tempat kos Rizky Cinde Awaliyah teman wanitanya ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya.

"Pernah jemput Pak Robin di rumah Pak Azis Syamsuddin, antar sekali jemput sekali. Cuma waktu itu saya nggak tahu itu rumahnya Pak Azis Syamsuddin," ujar Marewa.





Marewa awalnya tidak mengetahui kalau itu rumah Azis Syamsuddin. Namun dia akhirnya tahu setelah mendengar percakapan Robin dan permintaannya untuk dijemput melalui whatsapp dan Robin membagikan lokasi rumah.

Ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU) kapan, Marewa mengaku mengantar-jemput Robin ke rumah Azis Syamsuddin sebanyak dua kali. "Seingat saya akhir tahun 2020 dan Maret 2021," kata Saksi.

Jaksa lalu menanyakan sebutan bapak asuh yang disampaikan Marewa. "Saksi tahu istilah bapak asuh itu, dan ke siapa bapak asuh tersebut terdakwa maksudkan?" tanya jaksa.

"Pak Robin pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah bapak asuh, dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari pak Robin," jawab Marewa.



Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More