Kasus Asabri, Kejagung Telusuri Aset Terdakwa di NTB

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 09:50 WIB
Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham. Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham.

Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp23 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejagung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB.

"Kami hanya menjalankan fungsi 'back-up', karena berada di wilayah NTB," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More