Dituding Terima Rp100 Miliar Bela Moeldoko, Yusril: Advokat Itu Pasif
Kamis, 30 September 2021 - 20:17 WIB
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjelaskan, advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat.
Yusril menegaskan, pengujian formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan suatu terobosan hukum. Sebab, partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis.
"Karena itu, AD ART parpol yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU," kata Yusril.
Baca juga: Serang Balik Loyalis AHY, Yusril Ihza Kasih Stiker Meme SBY Prihatin
Lihat Juga :