KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019

Kamis, 30 September 2021 - 19:36 WIB
KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2019. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim Sumatera Selatan periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD 2019.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021 dan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).



Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dkk. Kesepuluh tersangka baru tersebut yaitu Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek

KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah (JRH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!