Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan

Kamis, 30 September 2021 - 16:46 WIB
Menurutnya, jangan sampai membuat orang Indonesia menjadi kecanduan globalisasi dari luar, khususnya untuk orang luar. Lalu, harus pula berhati-hati dengan orang yang ada di dalam negeri yang menjadi kaki tangan mereka.

"Kaki tangan ini yang akhirnya membuat kita diadu domba, dan saya merasa diadu domba. Itu soal bumiputera," tuturnya.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Oky Wiratama daam pledoinya menerangkan menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta, bukti-bukti yang dihadirkan, dan berdasarkan penjelasan saksi dan ahli, kliennya itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Maka itu, majelis hakim diharapkan memgadili perkara Jumhur menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.

"Bahwa didalam putusan kami berharap majelis hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan the conscience of the court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," jelasnya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!