Dibilang Panik oleh Kubu KLB, Demokrat AHY Beri Tanggapan Begini
Kamis, 30 September 2021 - 09:36 WIB
JAKARTA - Sengketa kepemilikan Partai Demokrat terus bergulir setelah kedua pihak baik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu KLB Deli Serdang saling memberikan tanggapan terkait Judicial Review (JR) AD/ART Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra.
"Mengadakan KLB ilegal yang tidak diusulkan oleh pemilik suara sah sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART Partai, dihadiri oleh para peserta yang bukan pemilik suara sah dan tidak jelas asal usulnya," kata Herzaky ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
"Diadakan oleh mantan-mantan kader yang tidak punya hak mengadakan KLB, lalu memilih dan mengangkat ketua umum secara tidak sah, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai Demokrat," tambahnya.
Lebih lanjut Herzaky menyebutkan, ketika ditolak mentah-mentah oleh Kemenkumham karena bukti-buktinya banyak fotokopian dan tidak ada pemilik suara sah, serta tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun kubu KLB Deli Serdang masih saja nekat membawa kasusnya ke pengadilan.
"Pas buat tuntutan ke pengadilan pun, ada kasus yang kemudian ditarik. Karena pengacaranya membuat surat kuasa palsu. Lalu, sekarang bicara mencari keadilan di pengadilan dengan menggugat AD/ART?" ujarnya.
"Sebenarnya, pas ngomong begini, Rahmad dan gerombolan KSP Moeldoko ini sadar apa enggak ya? Takutnya ternyata sedang berjalan dalam tidur alias mengigau," sambung Herzaky.
Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebutkan upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.
"Andi Arief dan Rachland masih layak dipercaya? Namanya juga orang panik dan pakai jurus mabuk. Siapkan saja energi dan pikiran untuk menghadapi Judicial Review atau terima saja DPP AHY bubar," ujar Rahmad.
"Mengadakan KLB ilegal yang tidak diusulkan oleh pemilik suara sah sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART Partai, dihadiri oleh para peserta yang bukan pemilik suara sah dan tidak jelas asal usulnya," kata Herzaky ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
"Diadakan oleh mantan-mantan kader yang tidak punya hak mengadakan KLB, lalu memilih dan mengangkat ketua umum secara tidak sah, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai Demokrat," tambahnya.
Lebih lanjut Herzaky menyebutkan, ketika ditolak mentah-mentah oleh Kemenkumham karena bukti-buktinya banyak fotokopian dan tidak ada pemilik suara sah, serta tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun kubu KLB Deli Serdang masih saja nekat membawa kasusnya ke pengadilan.
"Pas buat tuntutan ke pengadilan pun, ada kasus yang kemudian ditarik. Karena pengacaranya membuat surat kuasa palsu. Lalu, sekarang bicara mencari keadilan di pengadilan dengan menggugat AD/ART?" ujarnya.
"Sebenarnya, pas ngomong begini, Rahmad dan gerombolan KSP Moeldoko ini sadar apa enggak ya? Takutnya ternyata sedang berjalan dalam tidur alias mengigau," sambung Herzaky.
Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebutkan upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.
"Andi Arief dan Rachland masih layak dipercaya? Namanya juga orang panik dan pakai jurus mabuk. Siapkan saja energi dan pikiran untuk menghadapi Judicial Review atau terima saja DPP AHY bubar," ujar Rahmad.
tulis komentar anda