Rencana 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Akan Tambah Kekuatan Baru di Polri

Rabu, 29 September 2021 - 16:10 WIB
Dalam hal ini Sigit menjelaskan, ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Oleh sebab itu, eks Kapolda Banten menyatakan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri. Gayung bersambut, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan sinyal positif atau mengizinkan.

"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!