Alasan Polisi Tak Jadikan Eks Anggota FPI Tersangka Penganiayaan Kece

Rabu, 29 September 2021 - 13:56 WIB
Baca juga: Napoleon Bonaparte Dibantu Eks Panglima Laskar FPI Aniaya M Kece

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka kasus itu. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!