Apresiasi Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Pengakuan TWK Tak Relevan
Selasa, 28 September 2021 - 23:24 WIB
JAKARTA - Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diapresiasi Guru Besar Universitas Gajah Mada ( UGM ) Profesor Sigit Riyanto. Menurut dia, kapolri secara tak langsung mengakui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK tidak relevan.
“Artinya kapolri mengakui TWK yang dilakukan KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Sigit Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9).
Dia sebelumnya telah mengemukakan pendapat bahwa TWK selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri. “Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Sigit Riyanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Jokowi agar 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Menurut Listyo Sigit, keinginan ini didasari dengan adanya kebutuhan organisasi Polri khususnya di Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan upaya lain dalam rangka mengawal program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
"Oleh karena itu kami kirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon, terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo Sigit di sela kunjungan kerja di Papua.
Listyo Sigit melihat ke-56 pegawai KPK memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi. "Sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," ujar dia.
“Artinya kapolri mengakui TWK yang dilakukan KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Sigit Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9).
Dia sebelumnya telah mengemukakan pendapat bahwa TWK selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri. “Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Sigit Riyanto.
Baca Juga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Jokowi agar 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Menurut Listyo Sigit, keinginan ini didasari dengan adanya kebutuhan organisasi Polri khususnya di Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan upaya lain dalam rangka mengawal program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
"Oleh karena itu kami kirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon, terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo Sigit di sela kunjungan kerja di Papua.
Listyo Sigit melihat ke-56 pegawai KPK memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi. "Sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda