Wiku: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota

Selasa, 28 September 2021 - 21:39 WIB
“Kemudian menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

Wiku memastikan jika ada perubahan peraturan mobilitas akan langsung disampaikan kepada masyarakat. Baca juga: Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Bandung Barat Nyaris Kosong, Tim Satgas: Jangan Lengah

“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!