LaNyalla Urai Konsep Ekonomi Pendiri Bangsa di Rakernas BEM SI
Selasa, 28 September 2021 - 13:44 WIB
Baca juga: LaNyalla: Akar Persoalan Bangsa Adalah Belum Terwujudnya Sila ke-5 dari Pancasila
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain, apakah itu pertanian atau perikanan dan perkebunan.
"Selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus mejamin. Bahkan, negara harus membantu akses permodalan dan teknologi atau meminta BUMN sebagai bapak angkat. Inilah yang disebut dengan Ekonomi Gotong Royong atau Ekonomi Pancasila," papar LaNyalla.
Selanjutnya, BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti listrik, pelabuhan, transportasi, telekomunikasi, air bersih dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus berisiko tinggi.
"BUMN boleh saja bermitra dengan swasta atau asing, tetapi kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing," katanya.
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain, apakah itu pertanian atau perikanan dan perkebunan.
"Selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus mejamin. Bahkan, negara harus membantu akses permodalan dan teknologi atau meminta BUMN sebagai bapak angkat. Inilah yang disebut dengan Ekonomi Gotong Royong atau Ekonomi Pancasila," papar LaNyalla.
Selanjutnya, BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti listrik, pelabuhan, transportasi, telekomunikasi, air bersih dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus berisiko tinggi.
"BUMN boleh saja bermitra dengan swasta atau asing, tetapi kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing," katanya.
Lihat Juga :