Mahfud MD: Parpol di Pemilu 2024 Harus Berbadan Hukum pada November 2021
Selasa, 28 September 2021 - 07:53 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu 2024, setidaknya sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021. Hal itu harus dilakukan jika disepakati pemungutan suara digelar 15 Mei 2024.
Baca Juga: Mahfud MD
Baca juga: Dorong Perbaikan Parpol, Fahri Hamzah: Ia Jantung Negara, Suplier Utama Pejabat
Sebab kata Mahfud, parpol boleh mengikuti Pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
"Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah telah mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Dia menyebut, hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan sejumlah kementerian terkait.
"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober. Tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Mahfud, pemerintah telah bersimulasi dengan empat tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2024. Terdapat empat opsi tanggal yang dibahas, antara lain 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
"Tadi rapat di Istana menyampaikan laporan, bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD
Baca juga: Dorong Perbaikan Parpol, Fahri Hamzah: Ia Jantung Negara, Suplier Utama Pejabat
Sebab kata Mahfud, parpol boleh mengikuti Pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
"Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah telah mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Dia menyebut, hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan sejumlah kementerian terkait.
"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober. Tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Mahfud, pemerintah telah bersimulasi dengan empat tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2024. Terdapat empat opsi tanggal yang dibahas, antara lain 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
"Tadi rapat di Istana menyampaikan laporan, bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei," jelasnya.
(maf)
tulis komentar anda