Mahfud MD: Parpol di Pemilu 2024 Harus Berbadan Hukum pada November 2021

Selasa, 28 September 2021 - 07:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang mendirikan parpol Pemilu 2024 setidaknya sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu 2024, setidaknya sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021. Hal itu harus dilakukan jika disepakati pemungutan suara digelar 15 Mei 2024.

Baca juga: Ajang Kontestasi Politik Semakin Dekat, Parpol di Jabar Mulai Kuatkan Barisan



"Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kemenkumham selambat-lambatnya awal November Tahun 2021 ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Dorong Perbaikan Parpol, Fahri Hamzah: Ia Jantung Negara, Suplier Utama Pejabat

Sebab kata Mahfud, parpol boleh mengikuti Pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

"Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!