Membangun Infrastruktur di Era New Normal
Senin, 01 Juni 2020 - 15:13 WIB
HM Lukman Edy, M.Si
Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya
PADA akhir bulan Pebruari yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan ini memuat sejumlah proyek strategis yang bakal dikebut dalam 5 tahun ke depan. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Memasuki bulan Maret, dunia digemparkan dengan munculnya virus mematikan di berbagai negara di hampir seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi itu bernama Corona Virus Disease 2019 atau disebut COVID-19.
Atas nama kemanusiaan dan penyelamatan jiwa manusia, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam rangka percepatan penanganan bencana tersebut pemerintah telah melakukan rasionalisasi, realokasi dan refocusing APBN serta memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama. Akibatnya ada beberapa proyek yang dievaluasi dan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Setelah hampir dua bulan perekonomian nasional mandeg sebagai konsekuensi logis diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah penyangga perekonomian nasional, kini pemerintah telah mencanangkan kebijakan New Normal dalam penanganan COVID-19.
New Normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi COVID-19. New Normal menjadi tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau Work From Home (WFH) saat PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus Corona.
Penanganan virus Corona memang menjadi prioritas utama, namun demikian bukan berarti pembangunan harus mandek. Karenanya tepat sebelum dimulainya New Normal,
Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya
PADA akhir bulan Pebruari yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan ini memuat sejumlah proyek strategis yang bakal dikebut dalam 5 tahun ke depan. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Memasuki bulan Maret, dunia digemparkan dengan munculnya virus mematikan di berbagai negara di hampir seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi itu bernama Corona Virus Disease 2019 atau disebut COVID-19.
Atas nama kemanusiaan dan penyelamatan jiwa manusia, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam rangka percepatan penanganan bencana tersebut pemerintah telah melakukan rasionalisasi, realokasi dan refocusing APBN serta memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama. Akibatnya ada beberapa proyek yang dievaluasi dan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Setelah hampir dua bulan perekonomian nasional mandeg sebagai konsekuensi logis diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah penyangga perekonomian nasional, kini pemerintah telah mencanangkan kebijakan New Normal dalam penanganan COVID-19.
New Normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi COVID-19. New Normal menjadi tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau Work From Home (WFH) saat PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus Corona.
Penanganan virus Corona memang menjadi prioritas utama, namun demikian bukan berarti pembangunan harus mandek. Karenanya tepat sebelum dimulainya New Normal,
tulis komentar anda