Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Langkah LBP Dinilai sebagai Hak Warga Negara
Senin, 27 September 2021 - 07:02 WIB
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa langkah hukum yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) merupakan haknya sebagai warga negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ( LBP ), terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan hak sebagai warga negara.
Baca juga: Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro
Menurut Romli, tidak terdapat kaitannya antara pelaporan ini dengan opini yang menilai LBP antikritik. "Hak setiap orang yang dilindungi UUD 45 Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1)," ujar Romli Atmasasmita, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM
Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, demokrasi memberi ruang semua warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun hal itu harus tetap dalam bingkai hukum, khususnya menghindari fitnah serta kerugian pihak lain.
Baca juga: Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro
Menurut Romli, tidak terdapat kaitannya antara pelaporan ini dengan opini yang menilai LBP antikritik. "Hak setiap orang yang dilindungi UUD 45 Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1)," ujar Romli Atmasasmita, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM
Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, demokrasi memberi ruang semua warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun hal itu harus tetap dalam bingkai hukum, khususnya menghindari fitnah serta kerugian pihak lain.
Lihat Juga :