Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Langkah LBP Dinilai sebagai Hak Warga Negara
Senin, 27 September 2021 - 07:02 WIB
"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat dianggap masuk area reputasi orang lain," ujar Anggota Komisi III Arsul Sani.
Arsul menjelaskan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.
"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.
"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.
Arsul menjelaskan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.
"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.
"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.
Lihat Juga :